Lembaga
Negara dan Pemerintah Pusat
1. Lembaga-lembaga negara di
Indonesia, yaitu:
·
Lembaga legislatif, yaitu lembaga
negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif
terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
·
Lembaga yudikatif, yaitu lembaga yang
memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga yudikatif terdiri atas MA, MK,
dan KY.
·
Lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang
memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil
presiden.
·
Badan pemeriksa keuangan (BPK), yaitu
lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
·
Bank sentral, yaitu bank yang mengatur
kebijakan moneter dan mencetak uang.
2. Pemerintahan pusat dipimpin oleh
presiden dan wakil presiden.
Adapun bagian-bagian dari pemerintah pusat, yaitu:
·
Kesekretariatan negara, meliputi
kementerian negara, kementerian koordinator, dan menteri departemen.
·
Sekretariat kabinet, yang bertugas
memberikan pelayanan administrasi kepada presiden.
·
Lembaga pemerintah nondepartemen
(LPND), yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.
Contoh : Badan Intelejen Negara (BIN),
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
·
Kejaksaan, yang bertugas mengajukan
tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan.
·
Badan ekstra struktural, yang bertugas
memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam pelaksanaan kegiatan
tertentu.
·
Badan independen, yaitu badan yang
dibentuk pemerintah pusat, namun bekerja secara independen. Misalnya KPK
·
TNI dan Polri, yang bertugas menjaga
keutuhan NKRI dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Latihan :
1. Sebutkan
lembaga-lembaga negara di Indonesia setelah amandemen UUD 1945!
2. Sebutkan
lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam lembaga yudikatif!
3. Jelaskan kapan wakil
presiden dapat menggantikan tugas presiden!
4. Sebutkan apa saja
kekuasaan presiden sebagai kepala negara!
5. jelaskan bagaimana
cara anggota DPR di pilih!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar