Jumat, 28 Februari 2014

Lembaga Negara dan Pemerintah Pusat



Lembaga Negara dan Pemerintah Pusat

1. Lembaga-lembaga negara di Indonesia, yaitu:
·         Lembaga legislatif, yaitu lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
·         Lembaga yudikatif, yaitu lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga yudikatif terdiri atas MA, MK, dan KY.
·         Lembaga eksekutif, yaitu lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.
·         Badan pemeriksa keuangan (BPK), yaitu lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
·         Bank sentral, yaitu bank yang mengatur kebijakan moneter dan mencetak uang.


2. Pemerintahan pusat dipimpin oleh presiden dan wakil presiden.
    Adapun bagian-bagian dari pemerintah pusat, yaitu:
·         Kesekretariatan negara, meliputi kementerian negara, kementerian koordinator, dan menteri departemen.
·         Sekretariat kabinet, yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada presiden.
·         Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND), yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Contoh : Badan Intelejen Negara (BIN),  Badan Kepegawaian Negara (BKN)
·         Kejaksaan, yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan.
·         Badan ekstra struktural, yang bertugas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam pelaksanaan kegiatan tertentu.
·         Badan independen, yaitu badan yang dibentuk pemerintah pusat, namun bekerja secara independen. Misalnya KPK
·         TNI dan Polri, yang bertugas menjaga keutuhan NKRI dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Latihan :

1. Sebutkan lembaga-lembaga negara di Indonesia setelah amandemen UUD 1945!


2. Sebutkan lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam lembaga yudikatif!



3. Jelaskan kapan wakil presiden dapat menggantikan tugas presiden!



4. Sebutkan apa saja kekuasaan presiden sebagai kepala negara!



5. jelaskan bagaimana cara anggota DPR di pilih!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar