TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN RI
Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi
negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri
dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan sehari-hari.
a.
Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
1) Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 2
2) Menetapkan
Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU
3) Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri negara(UUD 45 pasal 17 ayat 2).
1) Memegang
kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 psal 5 ayt 1).
2) Berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UUD 45 psl 22 ayat 1).
c.
Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
1) Memberi grasi,
yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas
pertimbangan Mahkamah Agung.
2) Memberi amnesti,
yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang
yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
3) Memberi abolisi,
yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
4) Memberi rehabilitasi,
yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas
pertimbangan
Tugas Wakil Presiden meliputi:
a. Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya sehari-hari.
b. Mewakili presiden apabila presiden berhalangan sementara.
c. Mengganti presiden apabila presiden berhalangan tetap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar