Jumat, 28 Februari 2014

TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN RI



TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN RI



 
 
 
Sebagai kepala negara, presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 2
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara(UUD 45 pasal 17 ayat 2).
b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
1) Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 psal 5 ayt 1).
2) Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UUD 45 psl 22 ayat 1).
c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
1) Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
2) Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
3) Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
4) Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan

Tugas Wakil Presiden meliputi:

a. Membantu presiden dalam menjalankan kewajibannya sehari-hari.
b. Mewakili presiden apabila presiden berhalangan sementara.
c. Mengganti presiden apabila presiden berhalangan tetap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar